NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia Natuna Utara, pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia pada posisi 06 30.344 U – 107 43.810 T (Perairan LK/ZEEI Natuna Utara). Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 4356 TS, Kebangsaan Vietnam, Nakhoda Nguyen Dong, Jumlah ABK 9 WNA Vietnam, Muatan 1 Palka Ikan Campuran. Saat ditangkap KIA Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KIA BV 4356 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing (Eksploitasi Sumber Daya Alam di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan tanpa dokumen).
Selanjutnya, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan KIA BV 4356 TS tersebut di Adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, KRI Tarakan-905 BKO Koarmada I juga berhasil menangkap 2 KIA Vietnam yakni KIA BV 4724 TS dan KIA BV 90735 TS oleh KRI Tarakan-905, saat ini 2 KIA Vietnam tersebut dalam proses ditunda menuju Lanal Batam. Selama proses Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid), KRI Tarakan-905 dihalangi oleh 1 VFRS Vietnam KN 214215 namun dapat diusir secara paksa. Selanjutnya KIA Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Kapal Ikan Asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL atau Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono, S.E. M.M bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.
Dalam kesempatan lain Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. menyampaikan bahwa benar satu KIA Vietnam KRI Teuku Umar-385 dan dua buah KIA Vietnam tangkapan KRI Tarakan-905 dibawa ke Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut walaupun KIA Vietnam tersebut ditangkap di ZEE Laut Natuna Utara.
Menurut Danlanal Ranai hal tersebut tidak menjadi masalah walaupun Lanal terdekat dengan Laut Natuna Utara adalah Lanal Ranai dan Lanal Tarempa numun ketiga KIA tersebut dibawa ke Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut karena tindak pidana di laut tidak mengenal locus sehingga bisa dibawa ke Pangkalan mana saja, demikian pungkas Danlanal Ranai. (Zal/Pen Lanal Ranai)