Aceh,Jelajahkepri.com -Guna mencegah terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dimusim kemarau, Komandan Koramil 07 Johan Pahlawan Kapten Infantri Hendra Saputra, Babinsa Serda M.Hendra dan Keuchik Gampong Suak Nie Hendri Mulizar beserta Masyarakat Gampong Suak Nie Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Selasa (23/2/2021).

Koramil 07 Johan Pahlawan, Kapten Infantri Hendra Saputra menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok di area hutan lahan gambut dan menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan/lahan.

Hutan dan lahan di Gampong Suak Nie sangat berpetensi terbakar apalagi pada saat musim kemarau, dikarnakan banyaknya lahan kosong tidak dibersihkan oleh pemiliknyan.
Tidak di Larang Membuka dan Membersihkan Lahan, Tetapi dengan tidak membakar lahan, yang berakibat terjadinya pencamaran udara dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Pemasangan baliho dan spanduk himbauan larangan cegah kebakaran hutan/lahan (karhutla) di kawasan hutan dan lahan Gampong suak nie langsung dipimpin oleh Komandan Koramil 07 Kapten Infantri Hendra Saputra, koramil Johan Pahlawan. Harapan beliau agar seluruh masyarakat mematuhi dan mengindahkan Himbauan ini.

Undang Undang RI no 32 thn 2009 pasal 187 Kuhpidana yang berbunyi: Sanksi Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara Pembakaran bisa dipidana Penjara. dan No 41 tahun 1999 pasal 50 (3) huruf D pasal 78(3) dan (4) yang berbunyi dengan ancaman Pidana, penjara paling lam 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

“Jagalah keasrian bumi untuk para generasi kita masa mendatang.”

Artikulli paraprakPenyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Lakukan Penahanan Terhadap AF Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan
Artikulli tjetërAmsakar Ingatkan OPD Pentingnya Arsip

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.