Batam-Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembangunan Tower PT Telkomsel setinggi 32 meter yang miring. Tower ini berada di RT 10 RW 15 Kavling Kamboja Keurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung kota Batam.

Agenda RDPU ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan langsung komisi I ke lokasi pembangunan tower milik Telkomsel yang dipermasalahkan warga setempat, Kamis (1/10/2020).

Dalam RDPU ini, komisi I juga mengundang instansi pemerintah yang berwenang, diantaranya, Kadis Penanaman Modal & PTSP Kota Batam, Kadis Cipta Karya & Tata Ruang Kota Batam, Pimpinan PT Telkomsel Batam, Camat Sagulung, Lurah Pelunggut, Ketua RT 05, dan Perwakikan Warga RW 15 RT 05 (warga setempat. Hingga berita ini di ketik, agenda RDPU ini sedang berlangsung.

Sebelumnya, Komisi I DPRD kota Batam telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan tower Telkomsel setinggi 32 meter yang diduga dalam keadaan miring, Kamis (1/10/2020). Tower milik Telkomsel ini di bangun berdampingan dengan perumahan penduduk RT 05 RW 15 Kavling Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamaan Sagulung. Adanya kondisi tower yang miring ini membuat resah warga setempat.Dalam peninjauan ini, pihak komisi I DPRD kota Batam yang dihadiri, Utusan Sarumaha, Harmidi, dan anggota lainnya akan mengusut tuntas kasus ini.

Artikulli paraprakSetu Albertus: Provinsi NTT Punya Prospek Besar Dalam Mengembangkan Perbumma Adat Nusantara
Artikulli tjetërBP Batam Gelar FGD Fasilitasi Operasional Industri di Kawasan Perdagangan Bebas Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.