Batam,Jelajahkepri.com-Lik Khai anggota Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Nasdem sebut proyek pengerjaan pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) anggaran 600 miliar di areal perumahan Mitra Raya dan Citra Indah, Citra Indah dan Sukajadi, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota “Proyek abal-abal”.

“Proyek pipa IPAL sepanjang 140 kilometer, anggaran 600 miliar, yang di kerjakan PT Hasnol, proyek abalabal. Pasalnya pekerjaannya asal-asalan saja, sehingga menimbulkan dampak banjir terhadap lingkungan warga sekitar. Pipa IPAL nya didalam drainase, jadi saluran air tersumbat,” kata Lik Khai saat RDP diruang Komisi I DPRD Batam,(3/6-2020).
Kata Lik Khai, DPRD telah menerima laporan warga Perumahan Citra Indah. Waga mengeluhkan masalah banjir akibat dari pemasangan pipa proyek IPAL yang dikerjakan oleh PT. Hansol.

Bahkan warga perumahan menyampaikan, pihak PT Hansol tidak pernah mensosialisasikan atau memberitahukan adanya pekerjaan pipa IPAL dilokasi perumahan warga.
“Kami DPRD Batam Komisi I sudah melakukan mediasi dengan pihak PT Hansol, terkait banjir dilokasi perumahan warga. Namun PT Hansol sampai saat ini tidak menyelesaikan masalah itu dengan warga.

“Jadi jelas, sesuai gambar atau fhoto yang ditunjukkan warga Citra Indah, rumah warga sudah roboh akibat dampak proyek IPAL it menimbulkan banjir. Dan itu udah saya sampaikan juga sama Iyus (Pimpro),” tuturnya.
Bahkan, kata Lik Khai, banjirnya sampai meluap hingga kejalan. Bahkan satu komplek mengalami kebanjiran akibat dampak dari proyek IPAL itu. “Pengerjaan proyek itu tidak profesional, makanya menimbulkan dampak Proyek pemasangan pipa IPAl tersebut, ungkapnya, pihaknya sangat kecewa dengan sikap PT Hansol.

“Jadi itu perlu diperhatikan, apakah itu wajar dan yang lebih aneh anggaran itu dari Korea dan katanya pinjaman Indonesia. Kontraktornya dan konsultannya semua dari Korea, jadi artinya kita pinjam uang semester proyeknya belum ada apa-apanya, seakan-akan mereka itu sudah mencari keuntungan dulu. Jadi ini kan aneh sekali,” ucapnya.

“Sementara proyek itu diberhentikan dulu. Kami minta jangan dilanjutkan sebelum ada penyelesaian dengan warga. Dan pengerjaan proyek tersebut harus diperbaikai lagi, pipa IPAL tidak boleh di dalam Drainase,” kata pimpinan RDP, Harmidi Umar.

Artikulli paraprakKetua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH menggelar ,Rapat Paripurna DPRD Kepri Tentang Laporan Keuangan Tahun 2019
Artikulli tjetërGUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.