Medan(Sumut), Jelajahkepri. com – KPU Sumut adakan Rapat Pleno di Medan (24/8). Rapat Pleno Terbuka diadakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019.


Agenda Utama Rapat Pleno Terbuka tersebut mengumumkan pengesahan ulang hasil sengketa pemilu di kabupaten Humbahas-Sumut, setelah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.


Rapat Pleno tersebut diwarnai protes dari saksi Partai Gerindra.”Partai Gerindra melalui Deddy Arfan Sinaga selaku wakil ketua OKK DPD Sumut, menduga ada kecurangan hasil perhitungan pemilu dan ada indikasi aparat ikut serta dan melindungi kecurangan hasil pemilu tersebut, “ujarnya


“Putusan MK adalah putusan final, kita selaku peserta, saksi maupun penyelenggara Pemilu harus menghargai putusan MK, ” Papar Benget Silitonga


” Kita berharap apapun hasilnya Rapat Pleno Terbuka hari ini kita terima dengan Legowo, ” Ujar Herdensi Adnin, “selaku Ketua KPU Sumut.
Acara Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Bawaslu Humbahas serta beberapa saksi partai politik seperti PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Perindo dan Partai peserta pemilu 2019. (FP)


Artikulli paraprakKapolda Sumut & Wakil Walikota Ajak Warga Jaga Kekondusifan
Artikulli tjetërPartai Gerindra tidak tandatangani Hasil Rapat Pleno Terbuka di KPU Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.