Medan(Sumut), Jelajahkepri. com – KPU Sumut adakan Rapat Pleno di Medan (24/8).
Agenda Utama Rapat Pleno Terbuka tersebut mengumumkan pengesahan ulang hasil sengketa pemilu di kabupaten Humbahas-Sumut, setelah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Pleno tersebut diwarnai protes dari saksi dari Partai Gerindra.”Partai Gerindra melalui Deddy Arfan Sinaga selaku wakil ketua OKK DPD Sumut, melihat kecurangan hasil perhitungan pemilu dan ada aparat ikut serta dan melindungi kecurangan hasil pemilu tersebut, “ujarnya
“Ada perubahan hitung cepat dengan hasil DA1 Plano, dan secara kasat mata kita melihat penyelenggara pemilu beserta instansi yang terkait melakukan kecurangan Hasil Rekap Pemilihan, ” Papar Deddy
“Secara umum Partai Gerindra konsisten tidak menandatangani hasil pemilu 2019, baik Pilpres sampai pileg kabupaten/kota,” Pungkas Deddy Arfan sambil meninggalkan ruang rapat pleno.
“Putusan MK adalah putusan final, kita selaku peserta, saksi maupun penyelenggara Pemilu harus menghargai putusan MK, ” Ungkap Benget Silitonga.
” Hal senada juga diungkap Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin,agar semua peserta rapat pleno bisa menerima hasil rapat pleno terbuka dengan Legowo.
Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu, saksi, Bawaslu serta awak media. (FP)