Medan, Jelajahkepri.com – Menindaklanjuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih tanggal 2-3 Oktober 2019 di Jakarta, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan perubahan peraturan KPU tentang Data Pemilih pada pemilihan 2020.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama 23 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Peraturan KPU tentang Data Pemilih di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (17/10/2019).

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada alur pemutakhiran data pemilih di antaranya penyerahan DP4 ke KPU, Sinkronisasi DP4, pemetaan pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih.

Lanjut Herdensi, Hal inilah yang perlu dibahas dalam rekomendasi rancangan peraturan KPU Data Pemilih,” Selain itu,hal lain yang perlu diperhatikan ialah, rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),monitoring kerja PPDP, penyusunan daftar pemilih, pemilih rentan pendataan, hak pemilih disabilitas, prosedur pindah memilih, serta pola tanggapan masyarakat, “terangnya.

Kemudian, Herdensi meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota mulai berkomitmen untuk memperbaiki derajat akurasi dan kualitas data pemilih. “Kita pastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki KTP Elektronik terdaftar sebagai DPT,” harapnya.(Rochi)

Artikulli paraprakAkhyar Nasution Ajak Lestarikan Kain Ulos
Artikulli tjetërPolres Belawan Gelar Deklarasi Cipta Kondusif, Menjelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.