Batam,Jelajahkepri.com-Baleho salah satu anggota DPRD Batam jadi sorotan masyarakat. Pemerhati kota batam menilai spanduk tersebut sudah menyalahi aturan sebagai warga negara indonesia. Pasalnya tulisan pada spanduk tersebut tidak dimengerti arti dari tulisan spanduk tersebut karena menggunakan tulisan Tionghoa, sementara spanduk tersebut mengatasnamakan anggota DPRD kota Batam atas nama Lik Khai.
Menurut salah satu Aktivis Pemerhati kota batam, Senin, 2 juni 2018. bahwa spanduk tersebut terkesan salah tempat, dikarenakan memakai tulisan Tionghoa.
“Ini indonesia, bukan China atau jepang, negara indonesia kan punya bahasa, kenapa pakai bahasa yang tidak kita mengerti, ” tulis salah satu Aktivis kota batam dalam perbincangan disalah satu group whatsApp.
Anggota DPRD Batam Lik Khai saat dihubungi awak media ini mengatakan, bahwa spanduk tersebut adalah ucapan pribadinya sebagai salah satu pengusaha dikota batam kepada seluruh pengusaha Tionghoa se Asia yang akan menghadiri acara seminar di kota batam pada 26 -28 juli 2018 mendatang.
“itu ucapan pribadi saya dalam menyambut acara pertemuan Pengusaha se ASIA yang akan diadakan di batam pada tanggal 26 sampai 28 juli 2018 mendatang” katanya kepada awak media ini.
Lik Khai menambahkan spanduk tersebut sudah diturunkan, pasalnya dirinya mengaku ada kesalahan. harusnya kata Dia, Tulisannya ada 2 versi yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Tionghoa.
“Sudah diturunkan, ada kesalahan teknis” pungkasnya.
Lik Khai juga menyampaikan permohonan maafnya atas kesalahan dari spanduk tersebut dan juga sudah menurunkannya untuk diperbaiki.
“Saya minta maaf kepada masyarakat kota batam akan kejadian ini,” tutupnya.(**)