Pelalawan Jelajah Kepri.Com – Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK Nusantara) Suswanto S.Sos,soroti perijinan yang dimiliki Oleh Perusahaan Perkebunan PT Pesawon Raya yang beroperasi di Kab Pelalawan,Rabu 20/11/2019

Pasalnya Perusahaan ini diduga kuat tidak kantongi ijin,baik ijin Lokasi yang menyangkut Amdal maupun Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B)

Dalam keterangan,nya Suswanto menyampaikan”berdasarkan data yang kami miliki Perkebunan kelapa sawit,PT Pesawon Raya yang memiliki luas lahan kurang lebih 625,50 Ha hanya memiliki Surat Pendaptaran Usah perkebunan dari Gubernur KDH Tingkat 1 Riau ,SPUP No 60/Siup/525/2000 Tgl 4 juni 2000, yang mana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perkebunan menentukan bahwa setiap Pengusaha yang ingin menjalankan usaha perkebunan di Indonesia wajib mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Akan tetapi meskipun begitu tidak semua pengusaha perkebunan diwajibkan untuk mempunyai IUP ini, ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha lokal atau masyarakat setempat (pekebun lokal red) yang melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas luas lahan kurang dari 25 hektar. Bagi mereka-mereka ini akan diterbitkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disebut STD-P oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenanggannya masing-masing.ungkapnya

Dalam keterangannya Perusahaan PT Pesawon Raya yang mengkelola lahan seluas 625,50 Hektar seharusnya sudah memiliki ijin lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang di keluarkan oleh Gubernur KDH Tingkat 1 Riau

Jadi menurut Suswanto perusahaan PT Pesawon Raya ini diduga kuat sudah melanggar Undang undang tentang Perkebunan maka dari itu kami sebagai sosial Kontrol akan melaporkan Perusahaan ini kepada penegak hukum,agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,karna pada prinsipnya Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling,sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH

Dan Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,juga,menyebutkan
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00,”paparnya

Ketika awak media Jelajah kepri.Com coba menghubungi Humas PT Pesawon Raya Bapak Rahim melalui telpon selulernya terkait dugaan PT Pesawon Raya tidak miliki ijin Lokasi maupun ijin Usaha Perkebunan,Humas PT Pesawon Raya ini hanya menjawab bahwa dia sudah Pensiun
“saya sudah pensiun jadi bukan Kapasitas saya lagi untuk menjawab hal itu,tanyakan ajah langsung Kepada Dinas Perkebunan,jawabnya

Dan awak media jelajah Kepri.Com juga mencoba meghubungi kabid Dinas Perkebunan,Alirman melalui Telpon selulernya,namun saat di hubungi nomor telpon Kabid tersebut selalu berada di luar jangkauan .(pranseda)

Artikulli paraprakPolrestabes Medan Lumpuhkan Komplotan Pelaku Curas dan Curanmor
Artikulli tjetërMelalui CSR, bright PLN Batam Lakukan Penghijauan dan Mengembangkan Kampung Binaan Kampung Wisata Sijantung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.