Batam  –  Komplek Batam City ,Pasar Puja bahari, Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja ,tempat jualan aneka ikan dan buah – buahan kerap di kunjungi para Ibu rumah tangga.

Dari penelusuran awak media ,aktifitas tersebut ,bukan hanya tempat jualan melainkan tempat perjudian yang di sediakan oleh pengusaha nakal .

Dalam bisnis yang di lakukan pihak pengusaha nakal dengan cara membuka Game Zone Lucky City  / Gelanggang Permainan ( Gelper ) .Rabu ( 11/06/25 ).

Adapun kegiatan perjudian  dengan modus  Game Zone Lucky City di Lt 2 tidak layak di berikan oleh pihak masyarakat sekitar .

Pasalnya Geme Zone yang seharusnya dapat beroperasi di area mall maupun pertokoan yang jauh dari pemukiman  warga .

Pemilik gelanggang permainan (gelper) Lucky City  belum layak beroperasi ,di karena tidak memiliki izin keramean dari pihak penegak Hukum.

Sepertinya pihak pengusaha Lucky City kebal hukum, Pasalnya Lucky City diduga kuat menyediakan perjudian. Bahkan aktivitas gelper Lucky City tersebut sudah tidak takut akan peraturan undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 303 yang berlaku di negara Republik Indonesia tentang Perjudian.

Dari hasil rapat anggota DPRD Kota Batam pada saat akan di operasinya Game Zone di kota Batam ,upaya untuk meningkatkan perekomian masyarakat kota Batam .

Pihak pengusaha harus menyediakan mesin yang telah di tentukan oleh pihak pemerintah kota batam dan telah terverifikasi oleh Dinas Pariwisata.

Kegiatan Game Zone harus di pantau pihak satpol PP dalam kegiatan yang ada di dalam Game Zone serta di harus ada izin dari pihak penegak hukum .

Dari tinjauan awak media ,arena tersebut tidak layak beroperasi dalam ,di duga adanya praktek perjudian yang di lakukan pihak pengusaha Nakal .

“Tak hanya itu ,kapolri  pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya, ujar Kapolri.

Lokasi gelper Lucky City yang berada dikawasan Pasar Puja bahari, Nagoya, tampak bebas beroperasi. Pemilik lokasi Gelper Lucky City atau Judi tersebut milik warga negara tiongkok (WNA) dan join dengan seorang warga negara Indonesia (Yaphau), selain memiliki tempat perjudian (Gelper Lucky City), diduga juga memiliki beberapa titik lokasi Gelper lainnya di batam.

Dari pantauan awak media ini, Kamis (5/6/2025), Sofian salah seorang warga yang tinggal didaerah tempat lokasi tersebut mengatakan kepada wartawan ini, bahwa judi gelper Lucky City dapat merusak perekonomian masyarakat bahkan yang lebih parahnya gelper dapat merusak hubungan rumah tangga.

“Saya sebagai salah satu warga berharap agar pihak Instansi terkait seperti Polri dapat memberantas segala praktik perjudian. Karena saya sudah banyak melihat orang orang yang stres karena kalah bermain judi”, harapnya.

Ditempat yang sama, salah seorang pemain mengatakan bahwa dirinya sudah banyak menghabiskan uang di lokasi gelper tersebut.

“Ia mas saya sudah banyak kalah bermain Bola putar , sampai keluarga saya tidak saya pedulikan lagi”. ucapnya dengan raut wajah sedih.

Masyarakat mengharapakan kepada pihak penegak hukum  kepolisian polda kepri dan Jajarannya dapat menindak tegas bagi para pengusaha Nakal dalam usaha judi di Kota Batam .

Hingga berita ini dimuat, manejemen Lucky City dan pihak aparat penegak hukum (APH) belum dapat dikonfirmasi. ( JK / TIm )

Artikulli paraprakSetjen DPR RI Pelajari Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam
Artikulli tjetërPenyambungan Pipa HDPE DN 300mm di Depan SPBU Jl Duyung, Batu Ampar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.