TanjungPinang, Jelajahkepri.com- Menanggapi tentang Kemajuan zaman teknologi dengan kemajuan saat ini, Kepala Dinas Perhubungan Jamhur Ismail mengatakan dari 15 badan usaha yang mengajukan izin untuk angkutan khussus, baru beberapa yang dapat terealisasi rekomendasi perizinan di keluarkan pihak Dishub.
“Kita masih memproses kelengkapan dan kouta yang di perlukan dalam mengembangkan transportasi yang berbasis online saat ini. Nanti selanjutnya kita ikuti mekanisme di Permenhub 108 Tahun 2017,” pungkasnya.
Soal kuota, Jamhur mengatakan, setelah kuota resmi ditetapkan, selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Kuota ini menjadi dasar acuan, berapa jumlah taksi berbasis aplikasi yang boleh beroperasional di Batam.
“Kalau dari hasil lelang untuk penetapan kuota ini didapat, kebutuhan taksi keseluruhan misalnya 3.000. Yang di lapangan jangan lebih dari itu,” ujarnya.
Bagaimana jika jumlah taksi berbasis aplikasi yang beroperasional lebih dari kuota?
Jamhur mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat lagi bersama sejumlah pihak terkait.
“Kita kumpul lagi. Cari jalan keluarnya seperti apa,” kata Jamhur.
Sementara itu, berkaitan dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang keluar Februari ini, Jamhur mengingatkan masing-masing pihak, baik taksi konvensional maupun berbasis aplikasi, bisa menahan diri,dan bisa melakukan kegiatan ikut aturan ( fc)
–