Batam,JelajahKepri.com – Polda Kepri bersama pihak terkait mengadakan Konferensi Pers untuk menjelaskan kepada Masyarakat dalam menyikapi panjangnya antrian BBM di beberapa tempat di SPBU Kota Batam (8/10).
Dalam Konferensi Pers tersebut hadir Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur S.IK, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Marketing Branch Manager Pertamina Batam, Disperindag kota Batam, Dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Batam, Dishub Kota Batam, Kepala PSDKP dan Dinsos Kota Batam
Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri sebagaimana yang kita ketahui beberapa hari yang lalu terjadi antrian kendaraan yang panjang di beberapa SPBU di Kota Batam untuk itu bersama pihak terkait hadir disini untuk merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga masyarakat tidak cemas terhadap alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Batam.
Selanjutnya Marketing Branch Manager Pertamina Batam, Awan Suharjo menjelaskan isu-isu yang beredar bahwa Pertamina mengurangi penyaluran BBM itu tidak benar, karena berdasarkan data yang dihimpun bahwa penyaluran Pertamina diatas dari pada Kuota penyaluran yang telah ditetapkan. Saat kita melihat antrian-antrian yang terjadi di SPBU sementara itu kendaraan yang ikut mengantri dapat dikategorikan dalam mobil mewah, padahal dalam Manual Book dari kendaraan itu sudah disebutkan bahwa BBM yang diisi adalah minimal Oktan 90, Oktan 90 sendiri ada pada BBM jenis Pertalite bukan pada jenis Premium. Dan diharapkan BBM jenis Premium dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk data penyaluran Premium dari Januari sampai dengan Agustus sebanyak 211.210 Kilo Liter dan Solar sebanyak 117.225 Kilo Liter periode Januari sampai dengan September dan didalam penyaluran BBM, Pertamina juga butuh bantuan dari Pihak Kepolisian dan Pemerintahan Kota Provinsi untuk mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pendistribusian dan mengungkap apa yang terjadi dilapangan.
Ditreskrimsus Polda Kepri terus berkomitmen apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM yang diperuntukan untuk masyarakat akan dilakukan penindakkan sesuai dengan ketentuan hukum dan jenis pelanggarannya.
(Rd/Boy )