Lingga, jelajahkepri.com – Kunjungan Tim Mediator Ketenagakerjaan Provinsi Kepri ke Kabupaten Lingga, sehubungan dengan belum tuntasnya permasalahan pesangon 49 orang pekerja yang di PHK oleh PT.Citra Persada Mulia (CPM), PT.Singkep Timas Utama (STU) dan PT.Sumber Prima Lestari (SPL).
“Kita tadi sudah ketemu dengan sejumlah karyawan yang di PHK namun sayangnya dalam undangan tadi pihak perusahaan tidak ada satupun yang datang meskipun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga sudah memberinya undangan” ujar Zamri salah satu tim Mediator.
Menurut Zamri, upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan menegah dan Perindustrian Kabupaten Lingga melalui Bidang Ketenagakerjaan sudah cukup bagus karena sudah mengupayakan mediasi, namun karena tidak ada tindak lanjut dari Perusahaan maka Mediator Ketenagakerjaan Propinsi Kepri datang dan mencari tau penyebabnya.
Ditambahkan Zamri pihaknya akan mengirimkan sejumlah anjuran-anjuran pada pihak perusahaan namun apabila tidak ada juga tanggapan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa.
“Kalau seandainya kawan-kawan ex karyawan akan menempuh jalur hukum yang kita persilahkan saja, karena sudah kita coba mediasi pihak perusahaan tidak datang” ujar Zamri yang diamini oleh salah satu anggota tim Arman.
Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsostek Muhammad Rahman membenarkan bahwa pihaknya sudah menyurati Tiga perusahaan yaitu PT. CPM, PT. STU dan PT. SPL namun sayangnya tidak ada satupun perusahaan tersebut yang hadir dalam mediasi yang dilakukan oleh tim Mediator dari Provinsi Kepri, bahkan informasi yang diperoleh ketiga perusahan tersebut dimiliki oleh orang yang sama, yang saat ini masih berselisih terkait pesangon yang seharusnya sudah diterima oleh ke 49 orang karyawan tersebut.
(fikri)