BATAM,JELAJAHKEPRI.com-ketua komisi i dprd batam , nyanyang haris pratamura mengatakan pihaknya akan menguji kembali sejumlah izin yang didapat oleh sejumlah perusahaan yang melakukan reklamasi pantai di batam. menyusul gagalnya penbetukan hak angket dalam paripurna ke-7.
”yah, komisi i dprd batam akan menguji ulang izin-izin yang didapat perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi. apabila ada perusahaan yang tidak memiliki izin tetapi melakukan reklamasi maka aktifitas akan dihentikan sesuai dengan aturan yang ada,”kata nyanyang
reklamasi pantai, kata nyanyang telah merubah bentuk pulau batam, yang sebelumnya berbentuk kalajengking tapi sekarang karena maraknya reklamasi pada pantai sehingga merubah bentuk menjadi bulat,”tutur nyanyang
meskipun kegiatan reklamasi dibatam begitu besar tetapi pemasukan untuk keaungan daerah hanya rp1 milar saja, kemana hasil yang lainnya, kan luas hasil reklamasi di wilayah kita,”terang nyangnyang
memang kata dia, sekarang belum belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang reklamasi pantai, maka perusahaan yang telah mendapat izin reklamasi mengacu kepada perda yang lama sebelum dprd batam menerbitkan perda yang terbaru,”tandasnya (*timbul*)