Jakarta,Jelajahkepri.com –  Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol  Hengky Haryadi  mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan belasan orang terkait pembakaran Pos Polisi dibawah kolong Tol Slipi Palmerah Jakarta Barat pada  aksi unjuk rasa mahasiswa, Selasa (24/09/19) malam.

Kombes Hengky mengatakan, saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 17  orang terkait kasus pengerusakan Pos Lantas Slipi , Rabu (25/09/19), dari para pelaku  yang berhasil diamankan rata-rata mereka masih dibawah umur

Dijelaskan oleh Hengky, selain menangkap belasan anak dibawah umur juga menemukan  barang bukti  berupa  bom molotov, gir, batu dan petasan yang biasa digunakan anak-anak remaja saat melakukan tawuran antar sekolah.

Ia menduga  aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP telah ditunggangi oknum provokator yang ingin memanfaatkan situasi.

“Pada prinsipnya sikap Komnas Perlindungan Anak menolak disyahkannya RUU KUHP,  karena masih banyak konten atau pasal dari RUU KUHP itu yang merugikan kedudukan perempuan dan anak,  oleh sebab itu perlu dibahas lebih intensip dengan melibatkan para pemangku kepentingan  untuk  memberikan masukan  agar RUU KUHP berkeadilan, sebab bila dicermati masih banyak pasal selain melanggar hak-hak anak dan perempuan  masih juga ditemukan  pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Arist

Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak  hadir di Indonesia untuk memberikan pembelaan dan perlindungan bagi Anak serta menjaga anak di Indonesia. Untuk itu Komnas  meminta semua orang yang terlibat menggerak aksi unjuk rasa untuk tidak melibatkan dan mengekploitasi anak untuk kepentingan kelompok politik tertentu, dan jangan pula memanfaatkan anak serta menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, pengerusakan serta meminta para mahasiswa untuk menjaga anak agar tidak dimanfaatkan  kepentingan politik.

“Anak harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi dan  kekerasan, kasihan anak-anak kita,” demikian disampaikan  Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada  sejumlah  media di kantornya di Jakarta Timur, Selasa( 24/09).

Lebih lanjut Arist menjelaskan, menyuruh anak untuk melakukan kekerasan  dan demonstrasi, serta menyuruh melakukan pengerusakan atas fasilitas umum  tindakan juga   merupakan tindak pidana. Demikian pula  penanaman paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak patut  menyampaikan apresiasi kepada Polres Jakarta atas kerja kerasnya mengamankan melindungi anak dari aksi demonstrasi yang terjadi, Selasa (24/09) malam.

“Oleh sebab itu, atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tambah Arist.

Artikulli paraprakBupati Natuna, di Wakili Sekda Siswandi, Buka Resmi Karya Bakti TNI 2019
Artikulli tjetërDiuji Sinergitas, TNI Polri Konsisten Jaga Keamanan Wilayah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.