Batam,Jelajahkepri.com – Polda Kepri melakukan konferensi pers pada hari ,Selasa ( 19/02/19) sekitar pukuld11.00 wib . Pengukapan tindak pidana pembuhuna yang terjadi pada hari Jumat ( 17/08/18) pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan melakukan rencana, untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pada hari sabtu (18/0818) sekitar pukul 06.30 wib tersangka AD mendengar adanya pertengkaran kecil (keributan )di rumah saudara Rasyid ,yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang. Selanjutnya tersangka AD langsung mendekati suara pertengkatan kecil (keributan) tersebut, saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter.

Tersangka AD langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia.


Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid, dan jasad korban di seret sdr Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian di tutup seperti semula.

Selanjutnya Sdr Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di jl. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang.

Dalam penyampaian konferensi pers tersebut d Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, hadir untuk menyampaikan hasil hasil otopsi jenazah dan dihadiri Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Efendri Ali, MH.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B/22/II/2019/Kepri/SPK-Res TPI, pertanggal (07/02/19) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Menur gg. menur no.15 rt 005 / rw 009 kel. Sei jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Telah diamankan Pelaku Pembunuhan dengan Inisial AD alias A laki-laki, lahir di Tanjungpinang, tanggal 20 september 1997, karyawan swasta, alamat jl. Anggrek merah kos-kosan kel. Kampung bulang kec. tanjungpinang timur kota tanjungpinang. Dengan Korban Arnold Tambunan, laki-laki, Purnawirawan TNI-AL, Kristen, alamat di JL. Patiunus Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang.

Tersangka Rasyid sudah meninggal dunia pada hari rabu (29/08/18 ) sekitar pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu (16 /02/19 ) pukul 17.00 wib, terhadap tersangka Inisial AD dilakukan penangkapan.


Pada hari Sabtu (17/02/19 ) tersangka dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AD mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan.

Adapun barang bukti yang di dapat dari para pelaku sebagai berikut :

Berupa satu buah palu / martil,satu buah pahat,satu batang besi panjang sekitar 30 cm ,satu batang besi petak warna silver ukuran 3/4 denah panjang sekitar 1 Meter dan satu batang besi petak warna silver ukuran 3/4 dengan panjang 50 meter ,satu unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx,satu helai baju kemeja motif batik warna coklat,satu helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu,satu helai celana panjang kain warna hitam,satu buah tali pinggang merk levis warna hitam buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter,satu buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Penjelasan Kabiddokkes Polda Kepri, KBP dr Djarot Wibowoi,tm Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yg ditemukan didalam Septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah Gg Garuda 2 Kota Tanjungpinang pd tgl 14 Feb 2019, Jenazah teridentifikasi Arnold TambunanLaki-laki 60 Th Alamat Jl Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjung Pinang Dasar Identifikasi : Highly Significant Secondary : Medis dan Properti
• Keterangan :
Medis : Tinggi Badan, Bekas Luka di Kepala bagian belakang
Properti : Baju Batik dan Jas Hujan
Kesimpulan : Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yg mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka di jerat dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

(Rd/Hms)

Artikulli paraprakWabup Ngesti Kunjungi SMKN 2 Bunguran Barat
Artikulli tjetërPeran Kejaksaan dalam mengawal Dana Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.