Batam.jelajahkepri.com-Terkait PKL itu menurut Ricky, DPRD saat ini sedang mengusulkan Perda untuk inisiatif PKL dalam rangka memberdayakan PK5 sesuai konsideran Perpres. 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Permendagri No. 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sedangkan terkait Warnet, Pemko seharusnya dalam membuat Perwako juga mengedepankan azas keadilan bagi usaha Warnet. Mereka seharusnya mengajak para pengusaha Warnet untuk berdiskusi terlebih dahulu.
” Ini sebenarnya menunjukkan ketidakmampuan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam dalam membuat aturan, padahal mereka adalah bidang teknis hukum di sana. Mereka hanya melihat satu sisi tanpa melihat sisi lainnya, sehingga yang tujuan awalnya baik untuk kemaslahatan malah membuat kemudharatan,” terang Ricky.
Ricky menambahkan, Warnet seharusnya bukan jam tutupnya yang dibatasi, namun Warnet harus menjalan beberapa klausul yang menjadi tanggung jawabnya, seperti di jam anak sekolah mereka harus membatasi atau tidak memperbolehkan anak sekolah main di tempatnya, meskipun anak sekolah itu tidak memakai pakaian sekolah. Sedangkan pada jam malam, menurut legislator PKS ini, anak sekolah tetap tanggung jawab orang tua.
” Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan, anak sekolah mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 21:00 WIB adalah tanggung jawab orang tua, bukan malah melempar tanggung jawab kepada usaha mikro kecil Warnet. Ini juga yang harus dipahami oleh para orang tua,” jelas Ricky.
” Kalau pihak pengusaha Warnet banyak dirugikan mereka bisa mengadukannya kepada ombusmand, karena dengan banyaknya Warnet tutup itu jelas Pemko malah mebuat disharmoni dan masalah Kamtibmas baru, karena kebijakan mereka itu menciptakan pengangguran-pengangguran baru. Seharusnya pemerintah betul-betul menerapkan Perda Pendidikan itu, jam belajar malam Satpol PP bisa melakukan razia, jika kedapatan anak usia sekolah di tempat-tempat publik tanpa didampingi orang tua, anak itu bisa diamankan dan orang tuanya yang ditindak dengan pidana ringan membayar denda misalnya, itu lebih baik. Anehnya sampai saat ini Pemko belum juga menjalankan Perda Pendidikan itu,” ujarnya.
(sumber sk)