Batam,Jelajahkepri.com – Polda Kepri melaksanakan pemusnahan narkoba jenis sabu yang di laksanakan pada hari Selasa ( 19/03/19), Sekira pukul 10.30 wib, bertempat di Ruang Opsnal Ditres narkoba Polda Kepri .Polda Kepri telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu.

Dihadiri Oleh :1. Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara S.I.K, M.Si2. Bea dan Cukai 3. Perwakilan kejari4. Perwakilan pengadilan negeri5. Pengacara Laporan Polisi LP-A / 21 / II / 2019 / SPKT-Kepri tanggal 21 Februari 2019 dan LP-B / 17 / II /2019 / SPKT-Kepri .

Kegiatan yang di dapat dalam operasi Polda Kepri saat adanya para penangkar membawa serbu putih siap berangkat melalui bandara Hang Nadim Batam .salah seorang penumpang yang di curigai terjaringnya Kamar Toilet laki-laki ruang Check In Bandara Hang Nadim Kota Batam dan di Terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang saat itu mendapat Informasi dari Masyarakat pada hari Rabu 20/02/19 bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa Narkotika jenis sabu melaluiBandara Hang Nadim Batam, Polda Kepri langsung menindak lanjutkan selanjutnya informasi yang di dapat kamis (21/02/19) dilakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim Batam oleh anggota Polda Kepri ,tersangka Inisial BD melakukan Check In di bandaradirinya masuk ke dalam toilet laki-laki, selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Keprimelakukan penangkapan di dalam toilet dan di membawa tersangka ke polsek Bandara, setelah dilakukan Introgasi pada tersngka mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika Jenis Sabu di dalam rongga perutnya.

Kemudian Tim membawa tersangka ke RS Awal Bros-Batam untuk dilakukan Rontgen dan tersangkadisuruh untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu melalui anusnya.

Setelah dikeluarkan ditemukan 2 (dua)buah kapsul warna merah berisi Kristal bening di duga sabu. Selanjutnya tersangka dan barang buktidibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkara.

Pada hari Senin 25/02/19 sekira pukul 11.30 wib. Petugas bea dancukai pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre mencurigai seorang perempuan yang baru datang dariMalaysia, kemudian dilakukan pemeriksaan, dikarenakan tidak mau mengakui membawa Narkotikasehingga petugas Bea dan Cukai membawa perempuan tersebut ke RS. Awal Bros Batam untuk dilakukanRontgen Badan, selanjutnya inisial SR dibawa ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan Introgasi danmengakui bahwa ada membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rongga perutnya, kemudianpetugas mengarahkan perempuan tersebut untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu melalui anusnya didamping oleh petugas perempuan Bea dan cukai. Ditemukan 1 (satu) kapsul di balut plastik bening didugaNarkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas bead an cukai membuat Laporan Polisi dan menyerahkantersangka dan barang bukti ke Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.TERSANGKABD , laki-laki, 39 Tahun dan SR, Perempuan. 31 TahunAdapun barang bukti yang di musnahkan adalah:Dari tersangka BD barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 100 (seratus) gram dan daritersangka SR barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 105,2 (seratus lima koma dua) gram. Pemusnahanbarang bukti dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya dibuang ke dalam safetytank.PASAL YANG DILANGGARPasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang RepublikIndonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Rd/Polda Kepri )

Artikulli paraprakMenteri Susi Kembali Kunjungi Natuna, Ini Agendanya!
Artikulli tjetërWagub Yakin Segera Selesai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.