Batam,Jelajah Kepri.com – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri,Selasa (14/08/18) pukul 09.00 wib oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi,
dihadiri oleh perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara, LSM Granat, sertaserta awak media.
Pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Jumlah laporan Polisi sebanyak 9 (sembilan) LP dan tersangka sebanyak 16 (enam belas) orang. Barang bukti yang berhasil disita dari 9 Iaporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 4600,69 (empat ribu enam ratus koma enam puluh sembilan) gram sabu, dan akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 (tiga ribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan) gram sabu, sedangkan sisanya seberat 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) gram sabu dii sisihkan dengan perincian 534 (lima ratus tiga puluh empat) gram dikirim ke Labfor Cabang Medan,
sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 (tiga ratus dua puluh ) gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tg. Pinang.
Dari hasil  laporan Polisi yang diterima dari masyarakat  LP-P/42/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018.Tersaka IZ Alias EM dan AM,yang di terima dari tkp terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Barangbukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 11 kapsul dimasukkan kedalam anus 2 orang tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan
ke Lombok NTB.
LaporanPolisi : LP-B/41/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018.Tersangka : SU Alias BL
c. TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Barang bukti jenis sabu dikemas dalam 4 bungkus plastik bening transparan dan dimasukkan didalam sepatu yang digunakan tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Karimun dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur.
LP-B/40/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018.Tersangka : SW Alias S
terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas didalam 1 bungkus plastik bening transparan dan dimasukkan didalam tas jinjing/tas pakaian yang dibawa pelaku.
Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari TSK RF alias P di Batam dan akan dibawa oleh
tersangka dari Batam dengan tujuan ke Palembang Sumsel.
Laporan Polisi : LP-A/90/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 18 Juli 2018.tersangka : RF Alias Pc. TKP : Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam.
Barang narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 20 kapsul yang disimpan didalam brankas kamar nomor 507 hotel Gideon kota batam. Narkotika teraebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam untuk disimpan oleh tersangka sambil menunggu apabila ada yang akan membelinya.
LaporanPolisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka : Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A. TKP : Mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus :Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 10 kapsul dimasukkan kedalam anus 3 orang tersangka, den 1 bungkus plastik bening yang disimpan di kamar kost tersangka.
Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jatim Laporan Polisi LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka : SU Alias l dan AF Alias A. Di TKP Di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun.
Barangbukti narkotika jenis sabu tersebut dikemas didalam 22 bungkus bening transparan dan disimpan didalam tas yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di karimun untuk diantarkan kepada pembeli (Polisi yang menyamar).
LP-A/93/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018.Tersangka: AG dan MA TKP : Dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota Kota Batam.
Barang bukti jenis sabu tersebut dikemas didalam plastik ben’mg trasparan dan disimpan didalam kotak parfum dan bungkusan roti yang disimpan di dalam kamar kost tersangka.
Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada dibatam dan akan dijual kembali oleh tersangka.Laporan LP-A/94/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018 Tersangka : AS Alias AL TKP  Di parkiran pelabuhan ASDP Tg. Uban Kab Bintan.
Laporan Polisi : LP-A/96/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018 Tersangka : AS Alias AN, IA dan Al.TKP : Di jalan depan pintu keberangkatan bandara raja haji fusabiliha Tg.Pinang.Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs .s.Erlangga di lapangan Polda Kepri .
(Hms)
Artikulli paraprakAkhir Agustus, harga daging ayam diprediksi stabil
Artikulli tjetërDPRD Terima Kunjungan Konsul Singapura

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.