KARIMUN (jelajahkepri.com) – Polres Karimun menggelar press rilis pengungkapan sabu seberat 6 Kg dan sekaligus dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1 Kg, Senin (1/11/2021).

Giat dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasi Humas IPDA Jordan Manurung serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri diwakili Kasi BB Daryati Yanti SH, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi. S, SH., pengacara Ridwan,SH dan tokoh masyarakat Karimun Raja Ja’far.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan Tim Panter Satresnarkoba Polres karimun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan keluar Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram ini turut diamankan 1 orang tersangka berinisial NJ disalah satu wisma di Kabupaten Karimun, pada Sabtu (30/10/2021).

“Barang bukti berupa 6 paket besar, yang dibungkus tersangka menggunakan lakban warna hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar.

Usai melaksanakan press rilis, Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh China merk Guannyinwang berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun pada bulan September 2021dengan 5 orang tersangka berinisial SN, AM, AD, SH, PN.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor :SK–2031/L.10.12/ Enz.1/07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor gas yang turut disaksikan oleh tamu undangan dan media yang hadir.

Usai direbus barang haram jenis sabu tersebut akhirnya musnah dibuang ke dalam septictank dengan dikawal Sipropam Polres Karimun.(JK/via)

Artikulli paraprakAnsar Memberikan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga Di berikan Pada Masyarakat Kepri
Artikulli tjetërKepala BP Batam Bertemu dengan Pendiri Thumbay Group UEA, Komitmen Wujudkan Investasi KEK Sekupang Terintegrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.