TANJUNGPINANG – Muhammad Faizal, SH, MM, Selaku Pengiat anti narkoba Kepulauan Riau mengapresiasi Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) yang telah berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa(19/7/2022).

“Sebagai pengiat anti Anti Narkoba saya berhasil mengungkap pabrik sabu yang diduga didekat pemukiman warga. Tentunya hal dapat menjadi pembelajaran bagi kita,” ucap Faisal, kepada awak media, Sabtu(23/7/2022).

“Pengungkapan kasus ini menurut kami selaku pengiat anti narkoba pelaku sudah mengambar bahwa Kepulauan Riau ini dengan sangat mudah untuk melakukan peredaran narkoba itu,” bebernya.

Untuk itu, Faisal meminta kepada BNN dan Pemerintah Daerah agar dapat memberikan penghargaan kepada anggota yang berperan aktif mengungkap pabrik sabu tersebut.

“Karena menurut kami hal itu tidaklah dalam mengungkap kasus tersebut. Dan satu prestasi dalam mencegah peredaran narkoba di Provinsi Kepri, Bravo BNN Kepri,” tegasnya.

Sebelumnya dari lokasi, diamankan barang bukti bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika.

Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, penungkapan kasus ini berawal pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,”ujarnya saat konperensi pers di Perumahan Sukajadi, Kamis(21/7/2021) sore.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu,”lanjutnya.

Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang diduga tersangka berinisial AS (25 Tahun, WNI).

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Artikulli paraprakBNNP Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Sukajadi Batam
Artikulli tjetërGubernur Ansar Pastikan Pembangunan Jalan Tidak Merusak Keaslian Vihara Dharma Sasana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.