Hotel Batam Star kebal hukum.Rt,Rw dan Lurah bungkam dengan Izin HO
Hotel Batam Star kebal hukum.Rt,Rw dan Lurah bungkam dengan Izin HO
Hotel Batam Star kebal hukum.Rt,Rw dan Lurah bungkam dengan Izin HO

Batam,Jelajahkepri.com – Pihak Hotel Batam Star yang selama ini telah melakukan pelanggaran peraturan Izin HO tentang penyala gunakan pembuatan tempat penampungan kotoran manusia di ruas jalan perkomplek area Nagoya.Pihak pengusaha Hotel selama ini tidak terjama oleh  pemerintah Kota Batam.

Warga yang tinggal dan berjualan di Komplek merasa sangat terganggu dengan di buatnya tempat penampungan kotoran di ruas jalan komplek tersebut.

Beberapa bulan yang lalu saat pembuatan penampungan kotaran manusia di lakukan oleh pihak Pengusaha Hotel Batam Star.salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan indititasnya di publikasikan di Media,menanyakan pada pihak pengusaha Hotel Batam Star  tentang izin Amdal HO untuk penampungan kotoran di ruas jalan Komplek tersebut.

Pengusaha Hotel Batam Star berinisila (H) dengan lantang pada warga” apa urusan mu,,,,???  Wartawan Harian  yang di Batam saja tidak pernah usil dengan yang saya lakukan selama ini,baik pemerintah Kota Batam,” Ujarnya.

Pihak pengusaha Hotel Batam Star (H) dengan lantang mengatakan pada warga komplek ” Seluruh pembuatan penyaluran drenase yang ada di komplek ini,saya yang bangun dengan uang saya,” Katanya.

Warga merasa kesal melihat tingkah pengusaha yang selama ini dengan aktifitas pengusaha Hotel Batam Star tidak terjamah oleh pihak Pemerintah Kota Batam.

Lemahnya pengawasan pemerintah kota batam dalam menjalankan tugas serta Fungsional dalam kinerja masing – masing.

Di duga pihak oknum pemerintah Kota Batam selama ini mejalin hubungan sepihak dengan pengusaha yang melanggar aturan perizinan yang di tetapkan oleh pihak pemerintah setempat.

Ini mengakibatkan terjadinya adanya peyelewengan izin yang di lakukan oleh pihak okum pemerintah Kota Batam. Sehingga mersosotnya PAD Kota Batam, yang selama ini di lakukan oleh para oknum pemerintah Kota Batam.

Di duga selama ini pihak pengusaha bermain dengan para okum pemerintah dalam memberikan izin yang tidak layak di berikan bagi para pengusaha yang melanggar aturan.

Sehinnga menguntungkan bagi para okum pemerintah Kota Batam sepihak yang bermain dalam aturan perizinan selama ini. ( Timbul )

Artikulli paraprakDPRD Kota Batam Akan Fervikasi Mesin Gelper 18 Titik
Artikulli tjetërPT.Jasaharaja Memberikan Sosialisai Pada Masyarakat Tentang santunan Kecelakaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.