Batam,Jelajahkepri.com-Munculnya kabar bahwa akan di bukanya kembali gelanggang permainan (gelper) sebanyak 18 titik, setelah hasil verifikasi mesin sesuai dengan ijin yang dikeluarkan BPM-PTSP Batam diungkapkan Nyangnyang di Kantor DPRD Batam,pada senin (16/5/16).

 

Nyanyang Hari,Ketua Komisi I DPRD Batam, bahwa dibukanya gelanggang permainan karena sudah ada SK Walikota Batam dan sudah ada Perdanya termasuk Permendagri, jadi lebih baik dibuka saja, terangnya.

 

“Dalam hal ini, gelper juga bagian dari pendapatan PAD Kota Batam,”kata Nyanyang

 

Akan tetapi jika ada indikasi perjudian, maka saya meminta kepada BPM -PTSP Batam dan kepala Satpol PP untuk di tutup ataupun ditarik ijinya dan jangan dibuka kembali, pintanya.

 

Sementara terkait retribusi pengurusan ijin gelanggang permainan (gelper ), harus disesuaikan dengan jumlah mesin. Selain itu mesin yang di gunakan nanti harus memenuhi standar dari LSU dan SNI.tuturnya.

Artikulli paraprakPemkab Lingga Akan Memberhentikan Reklamasi Penambangan Sementara
Artikulli tjetërPengusaha Hotel Kebal Hukum,Pemerintah Kota Batam Tutup Mata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.