Batam,Jelajahkepri.com-Munculnya kabar bahwa akan di bukanya kembali gelanggang permainan (gelper) sebanyak 18 titik, setelah hasil verifikasi mesin sesuai dengan ijin yang dikeluarkan BPM-PTSP Batam diungkapkan Nyangnyang di Kantor DPRD Batam,pada senin (16/5/16).
Nyanyang Hari,Ketua Komisi I DPRD Batam, bahwa dibukanya gelanggang permainan karena sudah ada SK Walikota Batam dan sudah ada Perdanya termasuk Permendagri, jadi lebih baik dibuka saja, terangnya.
“Dalam hal ini, gelper juga bagian dari pendapatan PAD Kota Batam,”kata Nyanyang
Akan tetapi jika ada indikasi perjudian, maka saya meminta kepada BPM -PTSP Batam dan kepala Satpol PP untuk di tutup ataupun ditarik ijinya dan jangan dibuka kembali, pintanya.
Sementara terkait retribusi pengurusan ijin gelanggang permainan (gelper ), harus disesuaikan dengan jumlah mesin. Selain itu mesin yang di gunakan nanti harus memenuhi standar dari LSU dan SNI.tuturnya.