Pelalawan Jelajah Kepri.Com – Perusahaan PT Pesawon Raya yang bergerak di bidang perkebunan yang beroperasi di Kab Pelalawan diduga kuat tidak kantongi ijin,baik ijin Pelepasan dari kawasan hutan maupun ijin amdal dan HGU.Dalam keterangannya Amiruddin Selaku Humas IDLH menjelaskan kepada Awak Media Jelajah Kepri.Com Senin 21/10/2019.


Berdasarkan investigasi yang kami lakukan dan pengambilan titik kordinat kami menemukan bahwah dalam pengolahan lahan Perkebunana kelapa sawit,PT Pesawon Raya yang memiliki luas lahan kurang lebih 600 Ha di duga kuat tidak memiliki ijin,baik pelepasan dari kawasan hutan,ijin amdal,maupun Hak Guna Usaha (HGU), menurut data yang kami miliki Perusahaan ini hanya memiliki ijin usaha perkebunan dari Gubernur KDH Tingkat 1 Riau ,SPUP No 60/Siup/525/2000 Tgl 4 juni 2000,

Amiruddin menambahakn Untuk memperkuat dugaan kami tersebut kami dari Tim Pemerhati Lingkungan Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kab Pelalawan telah mengajukan permohonan tentang status lahan ke BPKH Wilayah XIX Riau dan berdasarkan surat BPKH Nomor S .027/BPKH .XIX /PKH/-/1/2019 tanggal 4 januari 2019 telah menjelaskan bahwah di lahan yang kami maksud tidak terdapat pelepasan kawasan,dan lahan tersebut terdapat dalam wilaya Areal penggunanan Lain (APL).

Disampaing itu untuk memperkuat temuan tersebut melalui surat No :28/IDLH/Pllwn /LP/VII/2019, kami telah mengkompirmasi BPN Pelalawan tentang status HGU,dan BPN Pelalawan berdasarkan surat No :318/600-14-15/VII/2019 telah menjelaskan bahwah di lahan tersebut tidak ada ijin HGU PT Pesawon Raya,papar Amiruddin .

Amiruddin juga menjelaskan berdasarkan data dan keterangan yang kami terima kami menduga bahwah PT Pewsawon Raya telah melakukan pelanggaran di bidang perkebunan dan kehutanan dengan indikasi sebagai berikut,bahwah apa yang di lakukan Oleh PT Pesawon Raya telah melanggar ketentuan UU.No 5 tahun 1967 tentang budidaya tanaman dan UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan sebagai mana di maksud dalam pasal 61 hurup b dan pasal 46 ayat 1.

Menyangkut Permaslahan ini kami dari IDLH telah membuat laporan kedisbun Kab pelalawan namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Disbunak kabupaten Pelalawan,maka dari itu kami meminta kepada Kepala Dinas Perkebunan kab Pelalawan untuk segera menindak lanjuti laporan kami tersebut ,jangan sampai terkesan seperti ada permainan terselubung ,ungkap Amiruddin.

Dan ketika awak media melakukan kompirmasi kepada Dinas Perkebunan melalui kepala seksi Perkebuan Masrianto, membenarkan bahwah IDLH Pelalwan telah menyurati Disbun Kabupaten Pelalawan terkait perijinan PT Pesawon Raya.

“Iya benar bahwah Indonesia Duta lingkungan Hidup Kab Pelalawan ada melayangkan surat kepada kami terkait masalah Perijinan PT Pesawon Raya,dan surat tersebut Sudah kami terima,”ungkapnya.

(pranseda )

Artikulli paraprakWalikota Terima Kunjungan Kerja Bupati Lebak
Artikulli tjetërIni Tanggapan Masyarakat Letung, Soal Prajurit Satgas TMMD Wilayah Kodim 0318/Natuna!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.