Pelalawan, JelajahKepri.com – Kejari Pelalawan telah melaksanakan persidangan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum : Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Pada hari ini Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 11.30 wib.di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Riau.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.
Bahwa Anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”(M. Panjaitan)