Batam,Jelajahkepri.com- Permasalahan baju seragam siswa menjadi salah satu topik yang dibahas dalam hearing anggota DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan Karimun.
Pertemuan anggota DPRD kepri itu dalam rangka reses masa sidang kedua tahun 2017.
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual seragam kepada siswa.
Hearing yang dilaksanakan di ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati karimun tersebut, dihadiri oleh tiga anggota DPRD kepri dapil Karimun, yakni Raja Bakhtiar, Rocky Marciano Bawole dan Jusrizal.
Hadir juga pihak Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim serta Ketua Tim Saber Pungli Karimun, Kompol Harry Andreas serta para kepala sekolah di Karimun.
Bakri Hasyim mengatakan, pihak sekolah memang tidak boleh terlibat sama sekali dalam pengadaan seragam sekolah siswa.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada orangtua untuk membelikanseragam sekolah anaknya.
“Sosialisasi sudah dilakukan kepada pihak sekolah sebanyak tiga kali terkait apa saja kategori pungli dalam PPDB,” katanya.
Bakri menyebutkan, bila ditemukan sekolah mengelola atau menjual seragam sekolah kepada siswa, maka itu merupakan sebuah pelanggaran yang dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Jika ditemukan itu akan jadi tanggung jawab kepala sekolah pribadi dan bukan institusi,” tegasnya.
Namun permasalahannya, dengan menyerahkan sepenuhnya kepada orangtua, maka dikhawatirkan baju sekolah tidak akan seragam.
Selain itu, harga seragam sekolah juga akan lebih mahal.
Namun Kompol Harry Andreas memberikan solusi di dalam heraing tersebut.
Harry menyampaikan, pihak sekolah bisa menjadi fasilitator pengadaan baju untuk siswa baru agar baju siswa bisa seragam.
“Jadi pihak sekolah cukup menfasilitasi antara pihak orangtua murid dan penyedia jasa pembuatan baju seragam. Jadi, pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengadaan,” kata pria yang juga Wakapolres Karimun itu.