Lingga, jelajahkepri.com – Kegiatan Sosialisasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bertema “Peran LPSK dalam mendukung penegak hukum di Indonesia dengan mendorong masyarakat berani bersaksi” yang digelar diruang pertemuan Hotel Prima Inn Dabo Singkep, Rabu (7/3).

Kegiatan sosialisasi ini hadiri oleh Pejabat Utama Polres Lingga, Seluruh Camat Kabupaten Lingga, Kades dan Lurah yang ada di Kabupaten Lingga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Para Guru yang ada di kabupaten Lingga.

Dalam kata sambutannya Waka Polres Lingga KOMPOL Ikhsan Syahroni menyampaikan permintaan maaf dikarenakan Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H tidak dapat berada ditengah tengah dengan kita dikarenakan kemarin Beliau baru saja mengikuti kegiatan yang ada di Polda dan di SPN Polda Kepri.
selanjutnya Waka Polres Lingga ini mengatakan “Mungkin selama ini kita tidak mengetahui bahwa ada lembaga yang memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, oleh sebab itu hari ini kita melakukan sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban, silahkan ditanya secara detail tentang apa itu LPSK, apa tujuannya, dan sejak kapan LPSK ini terbentuk, Silahkan bertanya agar nantinya kita tidak takut untuk bersaksi” ucap Waka Polres Lingga ini.

Adapun Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK ibu Lili Pintauli Siregar, S.H, M.H dalam materi yang disampaikannya menyatakan bahwa ini adalah yang pertama kalinya LPSK datang ke Dabo Singkep dan menyebutkan bahwa Lembaga ini telah berdiri sejak tahun 2008, dan oleh sebab itu kita akan menjangkau serta mensosialisasikan LPSK ke seluruh Indonesia.
“Kita mempunyai dasar hukum yakni terdapat di dalam UU No.13 Tahun 2006 dan UUNo.31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, dengan tujuan memberikan rasa aman kepada saksi, dan korban, Jadi jangan takut untuk bersaksi” ucap ibu Lili dengan lantang.

Terlihat Antusiasme para peserta yang hadir dengan berbagai macam pertanyaan, yang dilontarkan, dan pertanyaan-pertanyaan tersebut di jawab oleh ibu lili satu persatu.

Dipenghujung acara kegiatan tersebut, Lili Pintauli, S.H, M.H selaku wakil ketua LPSK memberikan alamat kantor LPSK yang berada di Jl.Raya Bogor Km.24 No.47 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, serta memberikan nomor telepon yakni 021-29681560 dan email dpp@lpsk.go.id yang bertujuan apabila dibutuhkan, LPSK siap membantu.
(fikri)

Artikulli paraprakKabel listrik terendam genangan Air ,Warga takut terkenak arus
Artikulli tjetërPemkab Bintan Luncurkan Program Pembebasan Sanksi Administratif PBB- P2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.