Pekanbaru, JelajahKepri.com – Beberapa waktu belakangan ini, Profesi Advokat dan Organisasi Advokat semakin ramai diperbincangkan diberbagai media cetak dan elektronik, Kamaruddin Simanjuntak, S H. MH.Salah satu Advokat di Jakarta, mengatakan pada media ini melalui Hpnya, Rabu (21-4-2022), khususnya *akibat adanya kegaduhan dikalangan Rekan – rekan Advokat Senior.

Advokat adalah *orang yang berprofesi memberi jasa hukum*, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.” Papar Kamaruddin.

Klien menurut UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah *orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat*

Sejatinya, Advokat adalah sebagai profesi terhormat *Officium Nobile*, yang didalam menjalankan profesinya, berada dibawah perlindungan hukum, Khususnya perlindungan berdasarkan ketentuan hukum pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu: *Hak Imunitas Advokat,” terangnya.

“Lanjutnya, dalam Pasal 16 : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana*
dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Selain dilindungi oleh undang-undang RI, *Advokat memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk pada Kode Etik Advokat*, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada : Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan,’ katanya.

Hubungan antara teman sejawat atau rekan Advokat *seharusnya dilandasi oleh sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai dalam nuansa damai*

Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain didalam sidang pengadilan maupun diluar sidang, *hendaknya menggunakan kalimat atau kata-kata yang sopan, baik secara lisan maupun tertulis* dan ketika menyapa sejawat hendaknya menggunakan sapaan *Rekan* Advokat.” Saran Kamaruddin.

Untuk itu, mari kita jaga dan kita rawat kehormatan kita sebagai sejawat Advokat, agar Advokat sebagai Profesi yang mulia *Officium Nobile* tetap memiliki kehormatan ditengah Masyarakat, Bangsa dan Negara RI. ( M. Panjaitan)

Artikulli paraprakBerbagi Kebahagiaan, Kepala BP Batam Serahkan 1.500 Paket Bingkisan Ramadhan 1443 H
Artikulli tjetërBatam Borong Penghargaan dari KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.