Batam,Jelajahkepri.com-Anggota DPRD Kota Batam desak Pemerintah Kota Batam untuk meninjau kembali pengajuan program Percepatan Infrastruktur Kelurahan. Yang mana program ini, dinilai sangat identik dengan Program PNPM jaman Presiden SBY.
“Kami telah menyurati Pemko Batam terkait rencana pengajuan program Percepatan Infrastruktur Kelurahan yang mana program itu sangat identik dengan Program PNPM mandiri, ” ujar Nuryanto belum lama ini dikantornya.
Menurutnya, program usulan Pemko tersebut sangat berbeda dengan aturan program Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK). Saya melihat bahwa program PIK ini tidak jauh beda dengan program PNPM hanya saja dulu Program PNPM di danai oleh APBN, sedangkan PIK di danai APBD.
“Sangat jelas, dalam peraturan presiden disebut bahwa pengerjaan objek dilakukan secara swakelola dan tidak diminati badan hukum. Sedangkan program PIK material dilelang, dikerjakan secara swakelola dan diminati badan.”ujarnya
Dia menambahkan bahwa dewan bukan tidak setuju dengan usulan Program tersebut, namun pada hakekatnya harus diatur dengan baik sesuai aturan yang ada, sehingga nantinya tidak berbenturan dengan hukum.”harapnya (Red)