Batam,Jelajahkepri.com-Anggota Komisi IV DPRD kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan dirinya menolak keras kebijakan Presiden Joko Widodo yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 58 tentang wajib bisa baca Al Quran bagi anak.
“saya menentang keras, kebijakan penghapusan perda tentang wajib anak-anak membaca Al Quran, Perda tersebut harus dipertahankan, karena ini masalah mental anak”, ujar Ramadhan
Menurutnya, landasan penyusunan Perda No. 58 sesuai dengan budaya dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Melayu. Perda wajib baca Al Quran itu bukan intoleran. Dia menambahkan, katanya sekolah non Muslim, juga berkewajiban serupa kepada anak didik. Saya berharap Mendagri bijak dalam mengambil keputusan.
“Saya akan mengusulkan Komisi IV DPRD Batam untuk berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Perda wajib bisa baca Alquran bagi anak-anak.” Katanya(Red)