Pelalawan, JelajahKepri.com–Hermantari Haholongan Harahap karyawan PT Mitra Unggul Pusaka ( PT.MUP) Sungai Segati Di Pecat oleh perusahaan tersebut tanpa aturan UU perburuan dengan semena-mena manajer Budiarto pada.Kamis 24 Februari 2022. Adapun pemberhentian Hermanto berdasarkan surat peringatan satu sampai ketiga tidak berdasar dengan arti tidak sesuai UU ketenagaan kerjaan. Ungkap salah satu ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) pada media ini, Rabu 23-3-2022 di pangkalan kerinci.
Tindakan pihak perusahaan yang di lakukan oleh Budianto kepada Hermantari yang di anggap semena, tidak lama kemudian Hermanto melaporkan kepada Anggota Komisi II DPRD Pelalawan Yumilda, agar di berikan tindakan dan teguran yang tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kita bertanya pada perusahaan apakah sudah dilakukan sesuai UU Tenaga kerja sesuai dengan ini,”katanya.
Mediasi dinas ketenagakerjaan kab, pelalawan, membahas soal pesangon hermantari haholongan harahap, yg menggunakan, uu cipta kerja, di o, 45,maka masa kerja 8 tahun lebih, pesangon, yg di tanyakan adalah 22 700,000,sedangkan tanggapan dari ANGGOTA DPRD kab pelalawan harus di bayarkan sesuai aturan UU ketenaga kerjaan,”katanya. Ketua SBPP.
Sedangkan tanggapan dari KETUA DPC SBPP(serikat buruh patriot pancasila) jhon hendra wilson purba, mengatakan, tentang hak pesangon hermantari harahap, uu yg kita gunakan adalah simpang siur di negara ini, pemerintah juga tidak mengubur uu no 13 2003,dan uu cipta kerja saat ini juga belum di jalankan sebagai mana mestinya, sedangkan di uu cipta kerja begitu banyak, rangkaian untuk pembayaran pesangon, dan sebetul nya, yg mana di gunakan, ini lah yg di sampaikan ketua DPC SBPP kab Pekalawan,
Sementara Ir.M.Panjaitan Mantan Ketua Serikat Buruh Sejahtera SBSI Kabupaten Pelalawan Riau mempertanyakan soal surat peringatan 1 sampai 3 bukan langsung di Putusan Hubungan Kerja(PHK), Sebenarnya surat peringatan adalah bentuk pembinaan dari perusahaan untuk karyawan sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pemecatan, namun jika surat peringatan sudah sampai tahap ketiga dan karyawan tidak lebih baik, maka proses selanjutnya bisa dilakukan. 3.Surat Peringatan dalam Undang-Undang: Di Indonesia, hal-hal yang mengenai urusan ketenagakerjaan, diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.6
Di dalam undang-undang tersebut dituliskan bagaimana peraturan tentang surat peringatan karyawan dan apa tujuannya.Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 161 yang mengatur pemberian surat peringatan karyawan berbunyi:Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peratuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”ungkapnya. Panjaitan
Dasar pemberian surat peringatan pihak PT MUP kepadanya hanya karena beralasan dirinya ‘kedapatan’ oleh Manager PT MUP saat mengantar berkasnya ke bank. Langsung buat peringatan menurut saya tidak tepat ” akhir Panjaitan. (M. Panjaitan)