Pelalawan Jelajah Kepri.Com-Ketua Pemerhati Lingkungan IDLH Kab Pelalawan Pranseda Simanjuntak.SH meminta Dinas Perkebunan kab Pelalawan untuk ukur ulang Luas lahan PT Parawira yang berlokasi di Desa Gondai Kec.Langgam.karna diduga kuat Perusahaan ini mengkelola lahan melebihi ijin usaha perkebunan budidaya yang di berikan oleh Bupati Pelalawan

Dalam penjelasannya Pranseda menyampaikan kepada awak media Jelajah kepri.Com senin 18/11/19, bahwah PT Parawira ini memiliki tiga nama dengan satu orang Direktur

1.PT Parawira Utama, ijin Usaha perkebunan.dari Bupati Pelalawan IUP-B No 525.3/Disbun/2011/297 tgl 6 juni 2011 dengan Luas 99.70.Ha

2.PT Parawira Abaditama, ijin Bupati Pelalawan.IUP-B No 525.3/Disbun/2011/298.tgl 6 juni 2011 dengan luas 99.80 Ha,

3.PT Parawira Primakonser,ijin Bupati Pelalawan IUP-B No 525.3/Disbun/2011/299.tgl 6 juni 201,luas 99.90 Ha.

Tambah Nya lagi tiga perusahaan ini juga diduga kuat tidak memiliki hak guna Usaha (HGU) padahal dalam UU Agraria No 5 tahun 1960 setiap usaha badan hukum harus memiliki ijin HGU,atau hak atas tanah,Tambahnya lagi jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi RI No 138 tahun 2015 yang merevisi UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan kususnya pasal 42 yaitu pengembangan kebun sawit atau CPO dapat dilakukan jika investor sudah memilki salah satu sertivikat itu.tetapi Pasca terbitnya putusan tersebut pembangunan perkebunan kelapa sawit hanya boleh dilakukan jika investor telah mengantongi sertivikat Hak Guna Usaha dan ijin usaha Perkebunan,

sementara perusahaan ini sejak tahun 2011 sudah mengantongi ijin usaha perkebunan dari Bupati pelalawan tetapi perusahaan ini seakan akan tidak berupaya untuk mengurus ijin HGU nya,padahal HGU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Indonesia Sustainable Palm Oil ( ISPO)

Pranseda Juga menyampaikan bahwah ijin usaha perkebunan yang di keluarkan oleh Bupati adalah hak perusahaan untuk berusaha,tetapi itu bukan merupakan hak atas tanah,pasalnya ketika perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan penetapan Pemerintah yaitu oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pertanahan maka perusahaan tersebut sudah menggunakan lahan secarah ilegal,dan yang pastinya juga tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara,maka dari itu Perusahaan yang tidak membayar pajak kepada Negara harus di tindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,ungkap pranseda dengan tegas (Iren Davidson)

Artikulli paraprakPertemuan BP Batam dengan Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia
Artikulli tjetërKomite 1 DPD RI Bahas Pengembangan Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.