Batamjelajahkepri.com- Anggota DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dan tanggapan / Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA.2017, Selasa (10/7/2018) di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Pukul 14:00 WIB.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Imam Sutiawan politisi fraksi Genrendra. Dalam kesempatan tersebut Amsakar Achmad membacakan jawaban walikota atas Pemandangan Fraksi DPRD kota Batam terhadap Ranperda APBD kota Batam 2017.
Dalam pemaparannya, Amsakar Ahmad mengungkapkan beberapa program kerja yang dilakukan Pemko Batam untuk meningkatkan target Pendapat Asli Daerah (PAD), “Peningkatan PAD dengan meningkatkan intensiasi penerimaan pajak melalui sumber sumber PAD pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, dijelaskan Amsakar bahwa jika ada kelebihan bayar, maka harus ditarik atau dikembalikan, Begitupun dengan pembayaran gaji terhadap pegawai yang sudah tak bekerja lagi, namun tetap berjalan. Sebagaimana arahan yang disampaikan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yang bersangkutan mesti mengembalikan. hal itu perlu dilakukan karena bisa masuk sebagai kerugian negara. Lantaran yang mestinya tak dikeluarkan, jadi dikeluarkan.
Terkait rekomendasi BPK, Amsakar mengaku bahwa rekomendasi itu sangat baik, menurutnya dengan adanya rekomendasi BPK kita bisa lebih memperbaiki pemko Batam kedepan.
Selain itu, piutang lain-lain atau pendapatan asli daerah yang sah per 31 Desember 2017 sebesar Rp 157,7 miliar, pada beberapa SKPD yang belum dapat diyakini keandalannya. Khususnya di RSUD Kota Batam.
“ini menjadi perhatian khusus Pemko Batam ke depannya agar piutang tersebut dapat disajikan secara andal, Begitu juga dengan realisasi pendapatan pada beberapa SKPD yang pencapaiannya di bawah 90 persen dari yang direncanakan. Pemko Batam akan melakukan evaluasi kinerja SKPD penghasil. ” Tutup Amsakar.( AJ0