Batam.Jelajahkepri.com- Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam Pembahasan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang di hadirin Wakil Walio Kota Batam,Amsakar Achmad,Kamis ( 7/4/2022).

Dalam Rapat Paripurna yang akan di bahas ,mengenai pembentukan Pansus dalam perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pelayaan Kesehatan di piskesmas Kota Batam.

Wakil Wali Kota Batam.Amsakar berharap, dengan terbentuknya pansus, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam dapat segera di bahas.

“Perubahan Perda ini untuk meningkatkan kemandirian puskesmas. Perda ini penting kita ajukan. Perda ini hadir akan ada keseragaman perlakuan dan tarif,” katanya.

Dengan aturan baru ini nantinya, diharapkan tidak ada standar yang berbeda di seluruh Puskesmas yang ada di Batam.

Sebelumnya, beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda dimaksud antara lain dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan.

Hal itu, lanjut dia, berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.

“Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan,” ujarnya. (Boy)

 

 

Artikulli paraprakKetua DPRD Nuryanto Terima audiensi bersama Komite Olahraga
Artikulli tjetërBP Batam Tetap Kawal Kemajuan Rencana Investasi Dari Uni Emirat Arab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.