Batam, Jelajahkepri.com – Akibat dari pengusuean Kampung Suka Damai Pancur, kelurahan Tanjung Piayu kecamatan Sei Beduk, kota Batam mendatangi kontor DPRD kota Batam untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan oleh komisi I DPRD kota Batam. senin, (30/7/2018).
RDP yang dipimpin oleh Budi Mardiyanto, ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, selain warga Kampung Suka Damai Pancur, juga dihadiri oleh BP-Batam, Dinas PU, Lurah Tanjung Piayu dan Tim Terpadu kota Batam sebagai tim eksekusi dilapangan, membahas terkait penggusuran pemukiman Kampung Suka Damai pada tanggal 25 Juli 2018 yang lalu.
Budi mengatakan sangat kecewa dengan tindakan tim terpadu menggusur kampung Suka Damai, sebab terkesan terburu-buru sehingga tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dimana masyarakat yang berdomisili disana belum mendapatkan ganti rugi.
Pada tanggal 24 Juli 2018 saat anggota komisi I DPRD kota Batam mengunjungi warga, DPRD Batam meminta agar penggusuran tersebut ditangguhkan dengan melayangkan Surat permohonan penangguhan penggusuran Kampung Suka Damai kepada Pemko Batam, namun hal itu tidak direspon, bahkan penggusuranpun tetap dilaksanakan. terang Budi
DPRD sebagai lembaga pemerintah yang diakui oleh Undang-undang sangat kecewa dengan tindakan semena-mena Pemko Batam yang melakukan penggusuran kepada warga, sementara surat permohonan penangguhan penggusuran sudah dilayangkan ke Pemko Batam oleh DPRD kota Batam, yang ditanda tangani langsung oleh ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H, M.H sebagai surat resmi lembaga legislatif kota Batam. tegas Budi
Pemko Batam diharapkan jangan berjalan sendiri, supaya bersinergi dengan DPRD kota Batam sebagai lembaga perwakilan rakyat kota Batam, harap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam
Masalah sudah meruncing dengan mengorbankan masyarakat Kampung Suka Damai, Pemko diundang DPRD Kota Batam, tetap saja tidak berkenan hadir. Seharusnya Walikota atau wakil walikota Batam datang dalam undangan RDP tersebut untuk memberikan solusi mengatasi permasalah seluruh masyarakat korban penggusuran di kampung suka damai, tutup Budi.
Pemerintah Kota Batam diharapkan mengedepankan hati nurani supaya dapat memanusiakan masyarakat kampung suka damai yang terkena dampak pembangunan pelebaran aliran sungai, papar Yudi Kurnain selaku anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam.
Kalau Pemerintah kota Batam tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk merelokasi masyarakat seharusnya proyek tersebut harus di tunda jangan semena-mena seperti tidak beraturan, tambah Yudi.
Jika anggaran proyek tersebut tidak mencukupi maka mari duduk bersama Pemko Batam dengan DPRD Batam untuk membahas kembalikan anggaran yang layak untuk proyek tersebut bukan masyarakat langsung diusir dengan Tim Terpadu, tutup Yudi.
(AJ)