Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi menanggapi penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi, Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD Batam itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM.
RDPU turut dihadiri Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH, anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, dan anggota Komisi III Ir. Anang Adhan.
Dari pihak eksekutif hadir perwakilan BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi.
Selain itu, hadir pula perwakilan PT. Surya Anandita Perkasa, PT. Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman Kepri, serta Ketua RW 001, RT 001, dan perwakilan warga Sukajadi.
Dalam forum tersebut, warga dengan tegas menolak pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi.
Mereka menilai proyek tersebut minim sosialisasi dan berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas serta gangguan kenyamanan.
“Kompleks Sukajadi memiliki akses terbatas. Jika kantor lurah dibangun di dalamnya, tentu akan menjadi fasilitas publik yang ramai dikunjungi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi hal itu, Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa DPRD Batam berkomitmen mencari solusi terbaik dengan melibatkan semua pihak.
“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan titik terang terkait polemik ini,” ucapnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah klarifikasi dari warga dan instansi terkait.
DPRD berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.



