Siak – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita adik iparnya, pelaku ditangkap di Perumahan PT. Ayau Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu pada hari Minggu (14/02/2021).
Tersangka kasus penganiyaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AG alias ARO (39), warga Perumahan PT. Ayau Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka AG ini atas laporan korbannya sdri. Yanti (23) ke Polsek Siak Hulu pada (14/02/2021), korban melapor karena mengalami penganiayaan yang dilakukan AG (abang iparnya) pada Rabu malam (10/02/2021) saat berada di rumahnya di Perumahan PT. Ayau Desa Kepau Jaya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam (10/02/2021) sekira pukul 21.30 wib, saat itu korban sdri. Yanti sedang makan dirumahnya dan tiba-tiba datang abang iparnya sdr. AG dalam kondisi mabuk, pelaku saat itu marah-marah kepada korban dan menuduh korban telah memakan gaji istrinya.
Korban tidak terima dengan makian serta tuduhan tersebut lalu melemparkan piring nasinya ke lantai yang memicu kemarahan pelaku, AG kemudian memukul bagian samping kepala korban sebanyak 2 kali dan karena kesakitan dan ketakutan diapun keluar dari rumah meminta pertolongan. Saat korban berada didepan pintu rumahnya, pelaku kembali meninju mata kanan korban hingga ia jatuh pingsan.
Setelah itu korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan, selanjutnya pada hari Minggu (14/02/2021) korban datang ke Polsek Siak Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat melapor terlihat kondisi mata kanan korban tidak dapat dibuka dan masih membiru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta gelar perkara dan juga berkoordinasi dengan Kapolsek Siak Hulu selaku penyidik untuk memaparkan hasil pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(M. Panjaitan)