Batam,Jelajahkepri.com – Penerapan dan ketentuan yang di berikan oleh Menteri Keuangan dalam menerbitkan peraturan untuk meningkatkan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen.
Hal ini di sampaikan oleh menteri Keuangan dan Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam UU PMK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017, tapi kami upayakan agar bisa berlaku mulai H-7 sebelum Lebaran. Tim kami akan melakukan pembahasan mengenai persiapannya dengan direksi Jasa Raharja,” Ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di sampaikan dalam konferensi pers terkait dengan penerbitan aturan baru tentang kenaikan santunan Jasa Raharja pada Senin, 13 Februari 2017.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan dana santunan yang disalurkan Perseroan pada tahun ini diprediksi meningkat dua kali lipat.
Seiring dengan adanya kenaikan santunan sebesar dua kali lipat. Adapun santunan yang disalurkan Jasa Raharja pada tahun lalu mencapai Rp 1,4 triliun.
Budi memastikan kondisi keuangan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana santunan masih memadai. “Dana yang kami miliki masih mencukupi, karena ada dana cadangan sekitar Rp 4 triliun. Selain itu, RBC (Risk Based Capital) kami juga mencapai 650 persen atau jauh di atas ketentuan,” ujarnya.
Sri Mulyani menerangkan, kedua PMK tersebut merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008. Menurut dia, peningkatan nilai santunan dilakukan untuk menyesuaikan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.
Peningkatan nila santunan juga dinilai perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans yang sebelumnya belum ditanggung Jasa Raharja.
Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan menaikkan santunan juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa proyeksi keuangan yang disusun Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk menaikkan santunan masih memadai, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.
Dia pun menjelaskan materi pokok dari dua peraturan yang diterbitkan antara lain santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik 100 persen, yaitu dari yang sebelumnya besaran santunan Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Besaran santunan serupa juga berlaku untuk korban cacat tetap.
Kemudian santunan biaya perawatan dokter naik sebesar 100 persen dari yang semula Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Sementara santunan yang sebelumnya tidak ada, seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan dengan besaran masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.
Sumber ( Tempo.co)