Batam.Jelajahkepri.com-Pembagian sembako murah oleh Pemerintah Kota Batam memalui Disperindag, dinilai melanggar kesepakatan dengan DPRD kota Batam. Pasalnya, kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam untuk pembagian sembako murah telah disepakati bersama akan dibagikan setelah Pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Akan tetapi pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.

Menyikapi hal itu, DPRD meminta kepada seluruh Camat untuk menghentikan pembagian sembako murah sampai adanya keputusan antara DPRD Batam dan Pemko.

“Kami meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan Disperindag agar dihentikan, sambil menunggu keputusan rapat berikutnya,” kata Jurado Siburian pimpinan RDP DPRD Batam dengan Camat dan Lurah se-kota Batam. Kamis (04/04/2019) di gedung serba guna kantor DPRD Batam.

Jurado mengatakan, “DPRD kota Batam meminta pembagian sembako murah di stop dan database warga penerima yang sudah diberikan kepada masyarakat, agar diberikan kepada DPRD Batam,” kata Jurado.

Sementara Dandis Rajagukguk, politisi PDIP ini meminta Disperindag menjelaskan alasan melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam terkait dimajukannya pembagian sembako murah tersebut.

“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,”ungkap Dandis

Pimpinan rapat Jurado Siburian mengatakan, bahwa pembahasan di komisi sudah dibahas dan diputuskan untuk diserahkan kepada masyarakat sebelum pesta demokrasi. Untuk itu, kata Jurado, Semua kecamatan yang belum melaksanakan untuk sementara agar di stop. Dan notulen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam.

“Terkait di dua Kecamatan yang sudah melakukan pembagian, kami akan serahkan Notulen rapat hari ini kepada pimpinan, dan kami atas nama DPRD Batam meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan untuk sementara dihentikan, sampai ada arahan dan putusan rapat berikutnya, Tolong kalian hargai Notulen ini, sampaikan kepada Disperindag agar pembagian itu di stop dulu,” kata Jurado sembari menutup Rapat.

Artikulli paraprakKomisi III RDP dengan Sejumlah Camat ,Lurah Kota Batam
Artikulli tjetërRDP Komisi I DPRD Kota Batam terkait pembagian Sembako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.