Batam,Jelajahkepri.com – Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (5/9). Kunjungan mereka diterima oleh oleh Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, Kepala SPI BP Batam Agung Prasetya Adi, Direktur Rumah Sakit BP Batam Sigit Riyarto, serta perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam. Kunjungan ini dalam rangka diskusi terkait tata pengelolaan PNBP yang ada di BP Batam.
Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dewi Pusporini mengemukakan bahwa tujuan kunjungan ke BP Batam adalah dalam rangka meninjau sistem tatakelola PNBP yang ada di BP Batam secara keseluruhan sehingga menjadi good and clean Government.
Dewi Pusporini mengatakan, dalam Bidang Keuangan dan Perencanaan ini, lebih difokuskan kepada pengelolaan yang digunakan serta saran dan masukan monev kinerja yang lebih kepada proses seperti penggunaan aplikasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, menjelaskan Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2011 bahwa seluruh penerimaan dikelola sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ialah rujukan bagaimana Pengelolaan Layanan Umum kemudian Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Pembayaran Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam.
Siswanto memaparkan, sumber PNBP BP Batam berasal dari Pengelolaan Lahan, Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pengelolaan Air dan Limbah, Rumah Sakit, dan Kantor Pusat.
“Dengan pengelolaan keuangan BP Batam yang sistematis mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Perumusan Kebijakan guna meraih good and clean government sehingga dalam Laporan Keuangan BP Batam sudah tiga kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Siswanto.
“Mekanisme penanggulangan piutang yang bermasalah adalah dengan menerbitkan surat peringatan atas piutang yang belum dibayar, pengenaan denda terhadap faktur yang terlambat dibayarkan, melakukan tindakan penyerahan Piutang di atas 2 tahun kepada KPKNL,” jelas Siswanto lagi.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dewi Pusporini mengungkapkan, “Kami menginginkan informasi dari BP Batam mengenai pengelolaan PNBP terkait piutang, tetapi yang kami terima itu sungguh luar biasa ternyata di sini sudah systemize sekali dan kami sangat menginginkan kerjasama lebih lanjut agar ada perbaikan pada sistem penerimaan kami di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian,” kata Dewi Pusporini.
Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, mengapresiasi kunjungan Sekretariat Jenderal DPR RI dan mengatakan bahwa BP Batam siap untuk membantu secara keseluruhan perbaikan sistem di sana, sehingga bisa memberi efek yang positif di DPR RI.
Usai diskusi yang berlangsung di Marketing Center BP Batam, rombongan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI kembali melanjutkan kunjungan kerjanya di Batam. (Rd/cm)