Pelalawan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang terduga kurir narkoba. Pelaku ditangkap Jumat (3/7/2020) kemarin di Jalan Pasar Sorek Satu RT.001 RW 002 Kelurahan Sorek 1 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sekira pukul 18.15 Wib.

Pelaku berinisial AP (39) merupakan warga Jalan Pasar Sorek Satu RT 002 RW 002 Kelurahan Sorek 1 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

“AP diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan di TKP pelaku sering memakai barang haram,” ujar Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto (5/7/2020), kepada Wartawan.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit I berserta tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwanto, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku. Salah satu anggota team memanggil ketua RW setempat untuk menyaksikan pengeledahan.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti di toko bengkel tersangka, tepatnya di bawah rak berupa 1 bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang sabu. Juga 2 bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 samsung lipat warna silver di saku tersangka.

“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-undang Bu Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1),” tukasnya.(M. Panjaitan)

Artikulli paraprak29 Personel Polres Pelalawan Naik Pangkat
Artikulli tjetërKarhutla Lebih Kurang 6 Hektar Diduga Milik Kelompok Tani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.