Karimun (jelajahkepri.com)- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten karimun menggelar sidang Paripurna mendengar Tanggapan Bupati Karimun, atas Laporan Panitia Khusus, 18/0/10/2021.
Bupati Karimun Aunur Rapiq mengatakan Hari ini mengadakan Rapat Paripurna Pengajuan Pengesahan perubahan atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karimun.
” Saya ucapankan Terima Kasih kepada Pansus dan Pimpinan Fraksi dimana Raperda Perubahan Dapat diterima Masyarakat”, katanya
Rapiq melanjutkan dimana terhadap Dua Dinas yang Baru yaitu Dinas Informatika dan Dinas statestik. Satu Badan Penanggulan Bencana Daerah Kebakaran Kabupaten Karimun.
” Ada akan terjadi Perubahan Struktur Dinas – Dinas Mungkin PU, Perkip, Parawisata, Perindaq, Satpol PP. Dengan di sahkan ini kita akan mengisi Jabatan – Jabatan Struktur Kepala Dinas dari Eslon 2, Eslon 3, Eslon 4. Dalam waktu dekat ini”, ujarnya
Rapiq menambahkan dibentuknya Badan Penanggulan Bencana dan Kebakaran Daerah karena selama ini kita belum memiliki Badan bencana, karena selama ada becana melekat di Dinas Sosial, dan ada kebakaran melekat pada Polisi Pamong Praja.
” Bila terjadi Bencana alam, tanah longsor, kebakaran kita sangat terbatas”, tambahnya(JK/NOVIA)