Batam,Jelajahkepri.com – DPRD kota Batam menunda penandatanganan Perda APBD- P 2018, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan kembali.
Pembatalan penandatanganan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan 1 tahun 2018 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018.
Zainal Abidin selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Batam memandang perlu untuk melakukan pembahasan kembali, sehingga dalam rapat paripurna DPRD kota Batam memutuskan untuk membatalkan penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini, dan menjadwalkan ulang, Rabu 5 september 2018.
“Badan Anggaran memandang perlu untuk membahas lebih lanjut terkait APBDP Kota Batam tahun anggaran 2018, sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan harus dibatalkan,”kata Zainal.
Seluruh anggota DPRD Batam yang hadir dalam rapat paripurna tersebut setuju untuk melakukan pembahasan ulang dan melalui Badan Musyawarah, didegarkan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad.
(Ajo)