Batam,Jelajahkepri.com – Komisi I DPRD Kota Batam besama Warga TPA yang terkena dampak gusuran Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/9/2018)

Dalam Rapat tersebut perwakilan warga yang hadir meminta kejelasan, Atas rumah mereka yang di gusur oleh Dinas Lingkungan hidup yang tidak ada ganti ruginya.

” Kami minta bapak bapak yang hadir dalam rapat ini bisa membantu kami dalam penggusuran ini, karena kami sudah tinggal di TPA sudah puluhan tahun, masak kami di gusur saja seperti itu, tanpa ada ganti rugi sama sekali” ujar salah seorang warga.

Mendengar pertanyaan tersebut, Ruslan yang memimpin rapat, mengatakan ” saya sangat prihatin atas kejadian yang di alami oleh warga dan sebagai warga kabil saya juga akan mencoba membantu untuk memediasi kepada instansi – instansi terkait, Agar permasalahan yang di alami oleh warga bisa terbantu”.ucapnya

Ia juga mengatakan Komisi I, hanya bisa mencoba membantu untuk memediasi, karena tidak ada kewenangan untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, dan untuk rapat selanjutnya kata Ruslan Komisi I, akan mencoba memanggil pihak dari BP Batam dan Pemko Batam untuk mencarikan solusi yang di alami oleh warga TPA Punggur, ungkapnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP),di pimpinan Anggota Komisi I, Ruslan Aliwasim dan Yudi Kyurnaian, dihadiri dari Dinas lingkungan hidup, Lurah Kabil Sapaat, Rw 10, Sopian, Rt 04, Zainal, serta beberapa warga.

(Ajo)

Artikulli paraprakSidang Paripurna ke 3 tertunda
Artikulli tjetërPembahasan APBD P 2018 DPRD kota Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.