Samosir,Jelajahkepri.com – Dana Annual Fee yang menjadi kewajiban PT Inalum selama ini sudah disetorkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (SUMUT). Bahkan setiap bulannya PT Inalum melaporkan hal tersebut ke Pemprovsu.
Kadiskominfo Samosir Rohani Bakkara mengatakan kepada awak media, bahwa Manajemen PT Inalum memaparkan terkait Annual Fee dalam pertemuan anggota DPRD Samosir (Komisi 2 dan 3) dengan Direksi PT Inalum, Jumat (26/10/2019)
Rohani Bakkara menambahkan , pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keterlambatan dana annual fee (Iuran Tahunan) Pajak Permukan Air (PPA) yang diberikan PT Inalum untuk masing-masing kabupaten/kota di daerah area danau toba, yang salah satunya adalah Kabupaten Samosir. Namun, hingga saat ini Kabupaten Samosir selama dua tahun ini belum juga menerima bagian dari dana annual fee tersebut,dilansir dari suarasumutonline.
Ditempat terpisah, awak media jelajahkepri.com mengkonfirmasi perihal Annual Fee, yang belum diselesaikan Pemprovsu terhadap Pemkab Samosir kepada Sihar Sitorus yang juga Anggota Dewan DPR RI Daerah Pemilihan ( Dapil) Sumut II, melalui Whats’up.
DR Sihar Sitorus MBA mengatakan, Saya tidak tahu perjanjiannya seperti apa antara PT Inalum, Pemprovsu dan Kabupaten sekeliling Danau Toba. Apakah hanya numpang lewat dari Inalum ke Pemprov untuk disalurkan kepada Kabupaten samosir atau ada rumusan alokasi antara Provinsi dan Kabupaten?.
“Tapi kalau Annual Fee (Dana Tahunan) ini memang sudah menjadi hak Kabupaten Samosir, atau lainnya sekitar Danau Toba, maka Pemprovsu wajib membayarkannya. Agar supaya jelas, audit perlu turun memeriksanya,” ujar Sihar Sitorus.(FP)