Batam,JelajahKepri.com – Dalam rangka peningkatan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lembaga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3 menuju penerapan Penerapan 100% E-Procurement, pada Selasa (8/10) yang bertempat di Conference Room, IT Center BP Batam.
E-Procurement atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan setelah adanya Nota Kesepahaman antara BP Batam bersama LKPP pada Agustus lalu,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Sylvia J. Malaihollo, selaku penanggung jawab LPSE BP Batam.
Sylvia J. Malaihollo menambahkan, “dengan adanya Aplikasi SPSE Versi 4.3, mulai dari SIRUP dengan seluruh model pengadaan, baik itu tender, pengadaan langsung, dsb secara menyeluruh sudah dapat kita lihat di ujung akan menjadi sama sehingga ke depannya kita bisa melihat realisasi perencanaan yang kita sudah tetapkan di SIRUP yang sudah ditentukan di awal.”
“Dari sana kita dapat melihat untuk ke depannya, di tahun-tahun berikutnya kita dapat melakukan estimasi supaya merencanakan sesuatu lebih optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Pembinaan LPSE, Ichwan Makmur Nasution, selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3, mengapresiasi dan bangga terhadap minat BP Batam untuk secara 100% E-Procurement, karena memang sejalan dengan LKPP yang ingin agar penghargaan tidak hanya tender yang dilakukan perusahaan elektronik, tetapi seluruh pengadaan yang 5 metode tadi.
Ichwan Makmur Nasution berharap PPK, Pokja bisa melakukan pengadaan elektronik secara 100%, tidak hanya tender, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, tetapi juga swakelola.
Sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta tersebut, terdiri dari Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan (PP) di Lingkungan BP Batam dan LPSE Bintan.
(Rd/Boy )