NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Tim Jatanras Polres Natuna berhasil membekuk 1 orang pelaku dugaan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pelaku diketahui berinisial RG (18), kelahiran Jakarta, beralamatkan Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
Sementara Korban adalah RE (18), merupakan pelajar SLTA, berdomisili Kampung Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengungkapkan, kronologis kejadian pada 4 November 2019 lalu saat korban hendak pulang kerumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
Setibanya dijalan Pering, Kelurahan Bandarsyah, korban diikuti oleh pelaku dan mengajak korban untuk ikut bersamanya. Dengan rasa takut, korban kemudian lari menggunakan sepeda motor miliknya.
“Korban dikejar oleh pelaku kemudian pelaku menendang motor korban sehingga korban terjatuh di semak-semak”, ujar Nugroho.
Setelah berhasil menjatuhkan korban, pelaku kemudian menutup mulut korban sambil mengancam akan dibunuh.
Beruntung pada saat itu, ada warga yang melintas dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sehingga pelaku melarikan diri.
“Pelaku sempat dikejar oleh warga yang melintas, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri”, tambahnya.
Dari adanya laporan tersebut, hanya berselang 3 jam Polisi berhasil membekuk pelaku ditempat kediamannya di Kelurahan Bandarsyah.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Natuna, pelaku RG melakukan Aksinya dengan motif ingin mengambil kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan Satreskrim Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Zal)