Bintan, Jelajahkepri.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sudah memberlakukan transaksi non tunai untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas transparansi keuangan daerah.

” Mulai tahun 2018, keseluruhan transaksi keuangan daerah kita terapkan dengan pembayaran non tunai, hal ini sejalan dengan semangat membangun daerah Clean and Good Governance ” ujarnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Setioso mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tersebut merupakan implementasi dalam memudahkan pengawasan keuangan daerah.

” Pada tahun 2017, sebenarnya kita sudah mencoba menjalankan sistem non tunai ini, namun tidak secara menyeluruh, di tahun 2018 seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai ” ujarnya, Jum’at (5/4).

Dirinya menambahkan mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan sekarang langsung melalui mekanisme transfer.

” untuk nilai belanja 1 juta rupiah ke bawah masih akan dilakukan secara tunai sedang untuk nilai di atas 1 juta rupiah maka sudah harus non tunai ” tutupnya.

(Rill /Hms)

Artikulli paraprakGubernur Kepri Sambut Atase Pertahanan 27 Negara
Artikulli tjetërWakil Gubernur Isdianto ikut Bersama Memajukan Pariwisata Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.