Batam,Jelajahkepri.com-Ketua Banggar DPRD Klaten Haryanto SPd menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung dalam rangka saling bertukar pikiran tentang mekanisme pembahasan Ranperda APBD maupun Ranperda APBDP.
Maksud dan tujuan kedatangan ketua Banggar DPRD Klaten Haryanto SPd untuk membahas peraturan daerah (RANPERDA ) serta diskusi terkait proritas kinerja masing – masing.
Kedatangan anggota DPRD Klaten di sambut baik kabag Hukum Legistlasi dan persidangan Iman Muslem bersama Tuty perwakilan Humas dan Protokoler DPRD kota batam.
Hal ini, Imam Muslem mengatakan bahwa mekanisme pembahasan Ranperda barangkali sama dengan daerah lain. “untuk tahun anggaran 2018 mendatang, Musrenbang kota membuka system E-Musrenbang, saat ini menjelang Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota dilaksanakan antara pemerintah daerah dan DPRD menyepakati untuk mensingkronkan pokok-pokok pikiran (POKIR)”.
“Dalam waktu dekat ini Ketua DPRD Batam akan melaksanakan rapat singkronisasi terutama untuk membahas pokok-pokok pikiran (POKIR) tersebut sebelum RKPD. Jadi sejak tahun 2016 Ranperda pembahasan pertanggungjawaban APBN ataupun APBDP dibahas oleh Pansus”.ujar Imam
Imam Muslem menambahkan bahwa pembahasan Perda pertanggungjawaban merupakan fungsi anggaran dibahas langsung oleh Badan Anggaran (Banggar). Selain itu RKPJ dibahas oleh alat kelengkapan disebut Pansus. Bahwa RKPJ menyangkut pembahasan pertanggungjawaban.(**)