PALU,Jelajahkepri.com – Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 Anggota Unit Reskrim Polsek Palu Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Kota Palu. Menurut hasil introgasi Pelaku Curat melakukan aksinya dengan cara mencongkel lemari dengan menggunakan obeng plat. Hasil dari curian yang diperoleh sebagian dijual secara Online dan melakukan pencurian sebanyak 9 TKP dari sejak tahun 2016 di wilayah Kota Palu.
Pelaku Curat diamankan berdasarkan 2 ( dua ) Laporan Polisi :
– LP-B/ 277 / lV / 2018 / Res Palu / Sek- Paltim, tanggal 30 April 2018.
– LP-B/ 555 / XII / 2018 / Res Palu / Sek- Paltim, tanggal 17 Desember 2016
Adapun identitas Pelaku Curat yakni :
– Lk. AY, umur 25 tahun, pekerjaan Tidak Ada
– Lk. BP, umur 24 tahun, pekerjaan Mahasiswa
Pelaku Curat melakukan aksinya sebanyak 9 ( Sembilan ) TKP yang ada diwilayah Kota Palu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 ( delapan ) unit barang elektronik yakni :
– 1 ( satu) unit Laptop Merk Toshiba ukuran 10 Inchi warna merah.
– 1 ( satu ) unit TV LED merk Polytron ukuran 19 inci warna hitam.
– 2 ( dua ) unit pasang speker Merk DX dan Flaco warna hitam .
– 1 ( satu ) buah Camera Digital D1100 warna hitam beserta tas.
– 1 ( satu ) buah BPKB sepeda Motor.
-1 ( satu ) buah alat pahat yang diduga dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
-1 ( satu ) buah Unit Laptop Merk Lenovo ukuran 12 Inchi warna merah.
-1 ( satu ) buah Camera Merk Cannon warna hitam.
Pasal yang disangkakan pelaku pencurian sepeda motor :
– Pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e) dan (5e) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun penjara.
Modus Pelaku :
– Pelaku Curat melakukan aksinya menggunakan pahat dan obeng Plat.
Motif Pelaku :
– Faktor ekonomi dan adanya kesempatan pelaku melakukan aksinya.
Dengan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian resor Palu dengan menangkap para Pelaku kejahatan yang ada di wilayah Kota Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para Pelaku dan menciptakan rasa aman bagi Masyarakat Kota Palu.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Mujianto, S.I.K menghimbau “kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri baik saat berada diluar rumah ataupun di dalam rumah. Pasang kunci tambahan di pintu-pintu rumah dan pasang trail di setiap jendela rumah. Saat berpergian usahakan rumah jangan dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada tetangga untuk melihat atau memantau rumah sebelum berpergian”, himbau Kapolres Palu.
(Rd/Hms)